Hendak Tawuran Antar Kelompok, Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Surabaya Diringkus Polres Tanjung Perak

photo author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 19:02 WIB
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, meringkus seorang pemuda ala gangster yang meresahkan masyarakat (Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, meringkus seorang pemuda ala gangster yang meresahkan masyarakat (Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)


TANJUNGPERAK, MOCOSIK.COM - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjungperak, meringkus seorang pemuda ala gangster yang meresahkan masyarakat berinisial F alias I (16), warga Magersari Surabaya.

Informasi penangkapan itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto pada Kamis (4/7/2024).

Iptu Suroto mengatakan, bahwa Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai ketua kelompok Gangster Durian Runtuh 23 Surabaya

Baca Juga: Hendak Tawuran, 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga Dibekuk Polrestabes Surabaya

"F yang masih menyandang status pelajar, itu ditangkap lantaran membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit, yakni sepanjang 90 cm yang hendak melakukan aksi tawuran,"katanya kepada awak media.

Menurutnya, penangkapan Pelaku berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada segerombolan anak muda yang diduga kolompok gangster hendak melakukan aksi tawuran antar kelompok.

"Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo, Sekolahan Surabaya pada Selasa 02 Juli 2024 malam. Beberapa diantara mereka membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis celurit,"terang Iptu Suroto.

Melihat kedatangan Polisi, lanjut dia, mereka kocar- kacir melarikan diri untuk mengihindari petugas. Namun Polisi berhasil mengidentifikasi satu orang dari kolompok gangster tersebut yang membawa senjata tajam, yakni F alias I.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengamankan F dirumahnya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm,"ungkapnya.

Selanjutnya, Pelaku F dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga: Hendak Tawuran, 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga Dibekuk Polrestabes Surabaya

"Dihadapan penyidik, F yang merupakan ketua kelompok Gangster Durian Runtuh 23 Surabaya, ini mengaku berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Lasvegas Surabaya,"imbuhnya.

Dikatakan Iptu Suroto, mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.

"Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli. Atas perbuatannya, kini Pelaku F dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X