TANJUNGPERAK, MOCOSIK.COM - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjungperak, meringkus seorang pemuda ala gangster yang meresahkan masyarakat berinisial F alias I (16), warga Magersari Surabaya.
Informasi penangkapan itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto pada Kamis (4/7/2024).
Iptu Suroto mengatakan, bahwa Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai ketua kelompok Gangster Durian Runtuh 23 Surabaya.
Baca Juga: Hendak Tawuran, 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga Dibekuk Polrestabes Surabaya
"F yang masih menyandang status pelajar, itu ditangkap lantaran membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit, yakni sepanjang 90 cm yang hendak melakukan aksi tawuran,"katanya kepada awak media.
Menurutnya, penangkapan Pelaku berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada segerombolan anak muda yang diduga kolompok gangster hendak melakukan aksi tawuran antar kelompok.
"Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo, Sekolahan Surabaya pada Selasa 02 Juli 2024 malam. Beberapa diantara mereka membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis celurit,"terang Iptu Suroto.
Melihat kedatangan Polisi, lanjut dia, mereka kocar- kacir melarikan diri untuk mengihindari petugas. Namun Polisi berhasil mengidentifikasi satu orang dari kolompok gangster tersebut yang membawa senjata tajam, yakni F alias I.
"Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengamankan F dirumahnya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm,"ungkapnya.
Selanjutnya, Pelaku F dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Hendak Tawuran, 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga Dibekuk Polrestabes Surabaya
"Dihadapan penyidik, F yang merupakan ketua kelompok Gangster Durian Runtuh 23 Surabaya, ini mengaku berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Lasvegas Surabaya,"imbuhnya.
Dikatakan Iptu Suroto, mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.
"Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli. Atas perbuatannya, kini Pelaku F dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Polisi di Jombang Dipanggil Propam
Tampung Sejumlah Keluhan Pelayanan Haji 2024, Kemenhub Tegur Keras Garuda Indonesia
Revisi UU Penyiaran, Muhammad Farhan Sebut Konflik Antara Platform Terestrial dan Digital
Tak Terima Video Disebar, Pemuda yang Digerebek di Hotel Jombang Lapor Polisi
Ungkap Kasus Narkoba, Polres Jombang Amankan 13 Tersangka Pengedar, Barang Buktinya Fantastic