Revisi UU Penyiaran, Muhammad Farhan Sebut Konflik Antara Platform Terestrial dan Digital

photo author
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 21:24 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan meyakini beleid Revisi UU Penyiaran merupakan konflik Antara Platform Terestrial dan Digital (dpr.go.id)
Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan meyakini beleid Revisi UU Penyiaran merupakan konflik Antara Platform Terestrial dan Digital (dpr.go.id)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan meyakini beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik.

"Saya kira masukan masyarakat sangat penting. Proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,"terang Muhammad Farhan di Jakarta, Sabtu (25/4/2024).

Menurutnya, Revisi UU Penyiaran tersebut berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial, versus jurnalisme platform digital. Sebab, pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Baca Juga: Jaringan Pemred Promedia (JPP) Audiensi ke Dewan Pers, Begini Kata CEO Promedia Agus Sulistriyono

"Ini, kan lagi perang ini. Jadi, Revisi UU Penyiaran yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,"katanya.

Muhammad Farhan menambahkan, teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF, seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.

"Lembaga pemberitaan, atau karya Jurnalistik yang hadir di digital platform ini kan makin lama makin menjamur dan enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini,"imbuhnya.

Tetapi, lanjut Muhammad Farhan, KPI ataupun Dewan Pers tidak punya kewenangan terhadap platform digital.

"Ketika lembaga Jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers,"imbuhnya.

Muhammad Farhan mengatakan, risiko apabila lembaga tersebut membuat produk Jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut.

"Risikonya apa? Kalau sampai dia dituntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini dan saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindungi dia. Karena tidak terdaftar di Dewan Pers, kira-kira begitu,"ungkapnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Pers Nasional ke 78, Perhutani KPH Jombang Berikan 5 Piagam Penghargaan ke 5 Wartawan

Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi Pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif Jurnalistik investigasi. Berikut bunyi Pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X