"Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif Jurnalistik investigasi.***
"Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif Jurnalistik investigasi.***
Sumber: dpr.go.id
Artikel Terkait
Breaking News: Presiden Jokowi Gelar Konferensi Pers Keikutsertaan Israel Pada Piala Dunia U 20 di Indonesia
Dewan Pers Berencana Memperbarui Standar Kompetensi Wartawan
Jalin Kebersamaan, Majelis Pers Indonesia Raya (MPIR) Jombang Gelar Rakor dan Tumpengan
Peringatan Hari Pers Nasional ke 78, Perhutani KPH Jombang Berikan 5 Piagam Penghargaan ke 5 Wartawan
Jaringan Pemred Promedia (JPP) Audiensi ke Dewan Pers, Begini Kata CEO Promedia Agus Sulistriyono