Revisi UU Penyiaran, Muhammad Farhan Sebut Konflik Antara Platform Terestrial dan Digital

photo author
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 21:24 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan meyakini beleid Revisi UU Penyiaran merupakan konflik Antara Platform Terestrial dan Digital (dpr.go.id)
Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan meyakini beleid Revisi UU Penyiaran merupakan konflik Antara Platform Terestrial dan Digital (dpr.go.id)

"Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif Jurnalistik investigasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X