Gus Ipul Copot Staf Ahli Tersangka Kasus Korupsi Bansos: Tak Ada Toleransi

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 21:57 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul resmi membebastugaskan Edi Suharto, Staf Ahli terkait kasus korupsi Bansos (dok.istimewa)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul resmi membebastugaskan Edi Suharto, Staf Ahli terkait kasus korupsi Bansos (dok.istimewa)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul resmi membebastugaskan Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Keputusan pembebastugasan tersebut disampaikan langsung oleh Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Jumat (3/10/2025).

"Hari ini juga saya tandatangani untuk membebaskan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan,"ujar Mensos Gus Ipul. 

Baca Juga: Mensos Gus Ipul: 1,6 Juta KPM Selesai Buka Rekening Kolektif, Sisanya Masih Proses

Ia menegaskan bahwa Edi Suharto dibebastugaskan sepenuhnya agar dapat fokus menghadapi proses hukum yang tengah dijalani.

Kementerian, kata Gus Ipul, menghormati dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Kami mendukung proses hukum yang dilakukan KPK, dan kami harapkan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,"ujarnya.

Dengan status bebas tugas tersebut, Edi Suharto tidak lagi diwajibkan untuk berkantor ataupun mengikuti kegiatan di lingkungan Kementerian Sosial.

Gus Ipul juga menegaskan kembali komitmen kementeriannya terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

"Sesuai arahan Presiden, saya dan Pak Wakil Menteri tidak menolerir adanya tindakan korupsi,"tegasnya.

Ia menambahkan, Kementerian Sosial akan terus menjaga integritas lembaga dan memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan kerjanya.

"Saya tidak akan mengajak, mengarahkan, atau meminta siapapun di Kemensos untuk melakukan tindakan penyelewengan, KKN, dan juga korupsi. Hal ini akan terus digaungkan,pungkas Gus Ipul.

Sebelumnya, KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X