Pemkab Jombang Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Pemkab Jombang menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang (jombangkab.go.id)
Pemkab Jombang menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang (jombangkab.go.id)

 

SURABAYA, MOCOSIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat sistem hukum yang humanis dan berkeadilan dengan menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Penandatanganan ini berlangsung dalam acara yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Jombang Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin, bersama seluruh kepala daerah serta kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

Selain Nota Kesepakatan RJ, turut dilakukan pula Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah, sebagai langkah sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. 

Baca Juga: Pemkab Jombang Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2025, Teguhkan Persatuan Bangsa

Penandatanganan dilakukan antara Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, mewakili Bupati Jombang, dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Nul Albar, S.H., M.H..

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Warsubi menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem hukum yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

"Nota kesepakatan ini adalah tonggak sejarah untuk memastikan keadilan bisa dirasakan oleh seluruh warga Jombang secara lebih damai dan memulihkan. Kami siap mendukung penuh langkah Kejaksaan untuk mengedepankan keadilan restoratif sebagai peradaban hukum baru. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kemanusiaan dan pemulihan hubungan di tengah masyarakat,"ujar Warsubi.

Lebih lanjut, Bupati Warsubi menegaskan bahwa Pemkab Jombang akan memfasilitasi pelaksanaan RJ di tingkat daerah, termasuk membentuk Tim Pendukung Hukum (Paralegal) yang beranggotakan pakar hukum non-litigasi untuk memastikan proses RJ berjalan efektif dan berpihak pada masyarakat kecil.

Ia juga menambahkan, pendekatan ini sejalan dengan semangat pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat tanpa harus selalu melalui jalur pengadilan formal.

"Kami akan segera menyiapkan tim pendukung, termasuk paralegal dan pakar hukum non-litigasi, agar pelaksanaan RJ di Jombang dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal,"tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, lebih dari 150 kasus telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice di seluruh Jawa Timur.

Hal ini menunjukkan bahwa RJ menjadi solusi efektif dalam penyelesaian perkara hukum yang mengedepankan pemulihan sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X