Pemkab Jombang Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Pemkab Jombang menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang (jombangkab.go.id)
Pemkab Jombang menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang (jombangkab.go.id)

Dalam arahannya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya tindak lanjut dari seluruh kepala daerah untuk memastikan efektivitas penerapan RJ di wilayah masing-masing.

"Saya pesan kepada bupati dan wali kota, efektivitas RJ ini sangat tergantung pada tindak lanjut kita semua. Mari kita pastikan pelaksanaan di lapangan berjalan dengan baik,"tutur Khofifah.

Selain itu, Gubernur Khofifah juga mengingatkan para kepala daerah agar memperhatikan aspek hukum dalam tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil diskresi, agar kebijakan pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Warsubi menyampaikan bahwa Pemkab Jombang juga berkomitmen untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan.

Ia mengimbau seluruh jajarannya untuk selalu berhati-hati dalam setiap proses pengambilan keputusan, terutama yang terkait dengan PBJ.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang, Bambang Suntowo, S.E., M.Si, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, Pemkab Jombang menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah di Jawa Timur yang berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berpihak pada pemulihan sosial masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X