Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.***
Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.***
Sumber: Promedia Teknologi Indonesia
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Kritik Penting bagi Demokrasi: Koreksi Itu Harus
Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online
Prabowo: Pemimpin Harus Mau Dikoreksi, Pengabdian Dijalankan dengan Ikhlas
Prabowo: Boleh Berbeda dan Bersaing, Tapi Indonesia Harus Tetap Satu Keluarga
Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Setiap Rupiah Harus Dijaga untuk Rakyat