Desain taman tersebut telah disiapkan dan menampilkan suasana alami era Kerajaan Majapahit.
"Taman ini nantinya menjadi tempat edukasi, budaya lokal, dan spiritual yang mampu menarik siapa pun untuk belajar dan menikmati suasana harmonis. Pengelolaannya akan melibatkan masyarakat setempat agar mereka merasa memiliki dan turut menjaga kelestarian budaya leluhur Majapahit,"terangnya.
"Proses ini sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun, mencakup koordinasi, survei lokasi, hingga penyusunan AMDAL,tambahnya"tambahnya.
Kepala Desa Pakis, Khoirul Hadi, menyatakan dukungannya terhadap upaya pelestarian budaya Majapahit. Ia berharap seluruh pihak terus melakukan pendekatan langsung ke masyarakat agar tidak muncul kesalahpahaman.
"Kami sangat mendukung program ini. Namun kami berharap ada sosialisasi langsung ke desa agar masyarakat memahami dan tidak terjadi benturan sosial. Jika semua pihak turun langsung menjelaskan, saya yakin masyarakat akan menerima dan mendukung,"ujarnya.
Dasar hukum kerja sama ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Nomor S.1285/MenLHK-PHL/Ren/PLA.0/12/2023, tertanggal 12 Desember 2023, tentang Persetujuan Kerja Sama Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Wisata Budaya dengan Sarana Penunjangnya antara Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Perhutani KPH Jombang, dan Yayasan Soerjo Modjopahit.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan CDK Nganjuk, Perhutani KPH Jombang, Forkopimcam Trowulan, Pemerintah Desa Pakis, LMDH Pakis Makmur, wartawan, dan masyarakat Desa Pakis.
Artikel Terkait
Perhutani Jombang Dukung Polri dan Dinas Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan Nasional
Perhutani Jombang Salurkan Bantuan Dana TJSL Sebesar Rp150 Juta dari Kementerian BUMN
Perhutani KPH Jombang Ikuti Apel Siaga Pasukan dan Peralatan Penanggulangan Bencana
Antisipasi Tindak Kejahatan dan Kelestarian Hutan, Perhutani KPH Jombang Jalin Sinergi dengan Polres
Perhutani KPH Jombang dan Kejari Lamongan Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara