Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan; Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat empat tahun.***
Artikel Terkait
Prabowo Titip Komisi Percepatan Reformasi Polri Dengarkan Aspirasi Tokoh Bangsa hingga Warganet
Prabowo Lantik Ketua dan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri
Prabowo Minta Komisi Percepatan Reformasi Polri Bekerja Taktis dan Transparan
Taklimat Partai Gerindra, Prabowo: Berbuat Terbaik, Manusia Mati Meninggalkan Nama
Prabowo Ingin Karang Taruna dan Pramuka Aktif Kembali Bangun Kepedulian Sosial