Ketiganya adalah mantan Direktur Utama Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan; Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat empat tahun.***
Artikel Terkait
Prabowo Targetkan Setiap Kabupaten/Kota Punya Rumah Sakit Canggih
Prabowo: Pendidikan Dokter, Perawat, Paramedis Akan Dibiayai Negara, Beasiswa Penuh!
Prabowo Tegaskan Komitmen Anggaran Besar untuk Revolusi Pelayanan Kesehatan
Prabowo dan PM Inggris Temu Virtual, Bahas Kemitraan Maritim, Pendidikan hingga Isu Global
Senyum Haru, Tukang Becak di Jombang Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo