MOCOSIK.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.
Kehadiran BGN menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat upaya pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.
Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memegang mandat utama untuk mengoordinasikan berbagai kebijakan, program, serta pengawasan di bidang gizi nasional.
• Tugas dan Fungsi Badan Gizi Nasional
Sebagai lembaga yang memegang peran sentral dalam tata kelola gizi nasional, BGN memiliki sejumlah tugas dan fungsi yang dirancang untuk mendorong terpenuhinya kebutuhan gizi masyarakat secara merata dan berkelanjutan.
Baca Juga: Jombang Dapat Pujian BGN, Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Terbaik
Beberapa tugas dan fungsi utamanya meliputi:
1. Koordinasi Kebijakan Gizi
BGN bertugas menyelaraskan kebijakan di berbagai bidang yang berkaitan dengan sistem gizi nasional.
Koordinasi ini mencakup:
- Sistem dan tata kelola gizi
- Penyediaan dan penyaluran pangan bergizi
- Promosi gizi seimbang
Artikel Terkait
Cegah Stunting, Pemkab Jombang Masifkan Kampanye Gemarikan 2024 di Kecamatan Sumobito
TP PKK dan Dinkes Jombang Satukan Langkah Tekan Stunting, Targetkan Penurunan 3 Persen di 2025
Jombang Raih Peringkat 5 se-Jawa Timur dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2025
Pemkab Jombang Gencarkan GEMARIKAN untuk Tekan Stunting di Plandaan
Kado Hari Jadi ke-115, Jombang Sabet Penghargaan Nasional Pengendalian Stunting