JOMBANG, MOCOSIK.COM – Dinas Sosial Kabupaten Jombang bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan SDM PKH Peterongan menindaklanjuti aduan terkait seorang lansia di Dusun Sorbayan, Desa Tengaran, Kecamatan Jombang, yang dikabarkan tidak menerima bantuan sosial.
Tim melakukan pengecekan langsung ke rumah terlapor pada Senin (1/12/2025) untuk memastikan kebenaran data.
Dari hasil verifikasi, diketahui bahwa bantuan sebelumnya diterima atas nama istri dari Bapak XX.
"Bantuan berjalan lancar sejak Januari 2024 hingga Juni 2025. Namun setelah istri Bapak XX meninggal dunia, data penerima otomatis dinonaktifkan sesuai ketentuan karena penerima manfaat telah wafat,"ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, S.T., M.M.
Akibat dinonaktifkannya data tersebut, bantuan untuk periode Juli–September 2025 tidak dapat dicairkan.
Menindaklanjuti temuan ini, Pemerintah Desa Tengaran bersama perangkat desa menggelar musyawarah desa (musdes) untuk mengusulkan pembaruan data.
Operator desa kemudian memasukkan kembali data yang diperlukan ke dalam sistem SIKS-NG untuk memperbarui status calon penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dinsos Jombang menegaskan bahwa penanganan aduan telah dilakukan sesuai prosedur.
"Kolaborasi antara SDM PKH, TKSK, dan pemerintah desa memastikan riwayat bantuan atas nama Bapak XX terverifikasi dengan benar. Proses pengusulan ulang juga telah dimulai agar lansia tersebut dapat kembali menerima bantuan sosial sesuai regulasi yang berlaku,"pungkas Agung.***
Artikel Terkait
Dinsos Jombang Berdayakan Perempuan Rentan Lewat Pelatihan Kewirausahaan
Respons Cepat, Dinsos Jombang Dampingi Bupati Salurkan Bantuan ke Korban Angin Kencang dan Kebakaran
Implementasi Program KAREPE DIMESEMI BOJO, Dinsos Jombang Ajak Eks ODGJ Outbound
Dinsos Jombang Gelar Pisah Sambut Kepala Dinas, Momentum Kebersamaan dan Komitmen Layanan Sosial
Dinsos Jombang dan Forum LKS Studi Informasi ke Sentra Mahatmiya Bali