JOMBANG, MOCOSIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Sosial Kabupaten Jombang kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025.
Kegiatan tersebut menyasar buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, dan buruh pabrik rokok legal yang tersebar di wilayah Kabupaten Jombang, dengan salah satu lokasi penyaluran bertempat di kantor Kecamatan Plandaan, Kamis (9/10/2025).
Penyaluran BLT DBHCHT ini merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap para pekerja di sektor tembakau dan industri hasil tembakau yang terdampak oleh kebijakan cukai.
Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di wilayah pedesaan yang bergantung pada sektor tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Bupati Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, yang mewakili Bupati Jombang, didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang Ir. Much. Rony, MM, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdiyanto, unsur Forkopimcam, Kepala Desa se Kecamatan Plandaan, serta Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Dalam sambutannya, Asisten I Bupati Jombang, Drs. Purwanto, M.KP menyampaikan bahwa penyaluran BLT DBHCHT merupakan bagian dari upaya Pemkab Jombang untuk menyalurkan manfaat dana cukai secara tepat sasaran.
"Pemerintah daerah berkomitmen agar dana bagi hasil cukai hasil tembakau digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, terutama para buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, dan buruh pabrik rokok legal yang selama ini menjadi bagian penting dalam roda ekonomi daerah,"ujarnya.
Purwanto menambahkan, bantuan ini juga menjadi wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja sektor tembakau di tengah fluktuasi industri hasil tembakau nasional.
"Kami berharap BLT ini tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi, tetapi juga memberikan motivasi bagi para penerima agar tetap produktif dan mendukung keberlanjutan usaha tani tembakau dan cengkeh di Jombang,"imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi menyampaikan, bahwa program BLT DBHCHT Tahun 2025 merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
"Penyaluran bantuan ini dilaksanakan secara bertahap di sejumlah kecamatan, termasuk Plandaan. Setiap penerima telah melalui proses verifikasi dan validasi data agar tepat sasaran,"terangnya.
Artikel Terkait
Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Bus AKAP Jombang
Satpol PP Jombang Gelar Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal, 6000 Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan
Satpol PP Jombang Gelar Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal, 6000 Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Jombang Gandeng Bea Cukai Kediri Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Peterongan