Agung menegaskan, penyaluran BLT DBHCHT sesuai dengan Permenkeu 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBCHT dan Perbub 68 Tahun 2025.
Menurutnya, BLT DHCHT diharapkan mampu mendukung program nasional dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan di sektor pertanian tembakau dan industri rokok legal.
"Bantuan ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat pekerja. Semoga bisa dimanfaatkan dengan bijak untuk kebutuhan sehari-hari,"tuturnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Ir. Much. Rony, MM, menekankan pentingnya menjaga kualitas hasil pertanian tembakau dan cengkeh di Kabupaten Jombang agar tetap memiliki daya saing tinggi di pasaran.
"Kita berharap sektor tembakau tetap menjadi komoditas unggulan daerah yang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat. Karena itu, dukungan dari berbagai pihak, termasuk lewat BLT ini, menjadi langkah positif dalam memperkuat ketahanan ekonomi lokal,"ujarnya.
Tak hanya itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, dalam kesempatan yang sama juga memaparkan pentingnya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Bus AKAP Jombang
"Kami ingin para buruh, baik di sektor tembakau maupun pabrik rokok, memiliki perlindungan kerja yang memadai. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan menjamin kesejahteraan di masa depan,"terangnya.
Isawan menambahkan, bahwa pihaknya terus mendorong perusahaan dan kelompok tani untuk memastikan para pekerjanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kesejahteraan buruh bukan hanya soal upah, tapi juga tentang keamanan dan jaminan sosial. Kami ingin memastikan seluruh tenaga kerja di Jombang terlindungi secara menyeluruh,"tegasnya.
Kegiatan penyaluran BLT DBHCHT di Kecamatan Plandaan berjalan dengan tertib, lancar, dan mendapat sambutan antusias dari para penerima manfaat.
Dari pantauan dilokasi, pemerintah Kecamatan Plandaan bersama petugas pendamping dari Dinas Sosial turut memastikan proses distribusi berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya program ini, Pemkab Jombang berharap masyarakat yang bekerja di sektor tembakau dan rokok legal dapat merasakan langsung hasil dari kebijakan pemerintah dalam pengelolaan dana cukai, sekaligus menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat di Kabupaten Jombang.***
Artikel Terkait
Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Bus AKAP Jombang
Satpol PP Jombang Gelar Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal, 6000 Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan
Satpol PP Jombang Gelar Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal, 6000 Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Jombang Gandeng Bea Cukai Kediri Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Peterongan