Pemkab Jombang Usulkan UMK 2026 Naik 6,65 Persen, Begini Penjelasan Kadisnaker

photo author
- Selasa, 23 Desember 2025 | 11:25 WIB
Ilustrasi UMK Jombang 2026 Naik 6,65 Persen (dok.istimewa)
Ilustrasi UMK Jombang 2026 Naik 6,65 Persen (dok.istimewa)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 6,65 persen.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dibahas di tingkat provinsi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdianto, mengatakan usulan kenaikan UMK merupakan tindak lanjut rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten yang telah diterima Bupati Jombang, Warsubi.

Baca Juga: Disnaker Jombang Gelar Bimtek Konten Kreator, Dorong Kompetensi Generasi Muda di Era Ekonomi Digital

"Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten sudah diterima Abah Bupati dan kemarin telah diusulkan ke gubernur,"kata Isawan, Senin (22/12).

Ia menjelaskan, penghitungan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi tersebut mengubah rentang nilai alfa dalam formula penghitungan UMK menjadi 0,5 hingga 0,9.

Setelah melalui pembahasan bersama unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan OPD terkait, Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang menyepakati nilai alfa sebesar 0,8.

"Hasil penghitungan dengan alfa 0,8 menghasilkan kenaikan UMK sebesar Rp 208.610,77. Namun ini masih bersifat usulan,"jelasnya.

Jika disetujui, UMK Jombang 2026 akan naik dari Rp 3.137.004 menjadi Rp 3.345.614,77.

Isawan menegaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Usulan dari kabupaten/kota akan dibahas Dewan Pengupahan Provinsi sebelum ditetapkan oleh gubernur.

"Kami berharap usulan dari Jombang bisa diterima,"ujarnya.

Menurutnya, kenaikan UMK diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif di Kabupaten Jombang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X