Hari Desa Nasional 2026 Diperingati 15 Januari, Ini Makna dan Tujuannya

photo author
- Selasa, 13 Januari 2026 | 21:57 WIB
Pemerintah memperingati Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026  (Facebook @kemendes_ri)
Pemerintah memperingati Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026 (Facebook @kemendes_ri)

 

 

MOCOSIK.COM - Pemerintah Indonesia kembali memperingati Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Peringatan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan peran strategis desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional, sekaligus ruang refleksi atas capaian dan tantangan pembangunan desa di seluruh Indonesia.

Hari Desa Nasional diperingati setiap tanggal 15 Januari, merujuk pada tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penetapan ini resmi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kedudukan desa dalam sistem ketatanegaraan.

Baca Juga: Becak Listrik dari Prabowo, Harapan Baru bagi Para Penarik Lansia di Trenggalek: Kami Dibesarkan dari Becak

Pada peringatan tahun 2026, pemerintah mengusung tema“Bangun Desa, Bangun Indonesia - Desa Terdepan untuk Indonesia”.

Tema tersebut menegaskan bahwa kemajuan bangsa tidak dapat dilepaskan dari kemajuan desa, baik dari aspek ekonomi, sosial, budaya, maupun tata kelola pemerintahan.

Puncak peringatan Hari Desa Nasional 2026 dipusatkan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dengan melibatkan ribuan desa dari berbagai daerah di Indonesia.

Beragam kegiatan digelar untuk memeriahkan peringatan ini, mulai dari pameran potensi unggulan desa, festival budaya dan ekonomi kreatif, lomba inovasi desa, hingga diskusi dan seminar pembangunan desa berkelanjutan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menegaskan bahwa Hari Desa Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan sarana memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
Selain itu, peringatan ini juga menjadi ruang apresiasi bagi desa-desa yang berhasil menghadirkan inovasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kearifan lokal.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa, pembangunan di perdesaan menunjukkan kemajuan signifikan, mulai dari peningkatan infrastruktur dasar, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga tumbuhnya ekonomi desa berbasis potensi lokal.

Namun demikian, tantangan seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel masih menjadi pekerjaan bersama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X