Camat Mojoagung Respon Cepat Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa, Begini Katanya

photo author
- Selasa, 3 Februari 2026 | 18:32 WIB
Camat Mojoagung, Anjik Eko Saputro saat dikonfirmasi diruang kerjanya (Rudiyanto)
Camat Mojoagung, Anjik Eko Saputro saat dikonfirmasi diruang kerjanya (Rudiyanto)

"Perangkat desa harus menjaga etika dan norma yang berlaku di masyarakat. Jangan sampai justru mencederai kepercayaan warga,"pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik).

"Status perkara masih lidik. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mendalami barang bukti berupa video,"kata AKP Dimas saat dikonfirmasi usai konferensi pers, Senin (2/2/2026).

Ia menegaskan, apabila seluruh rangkaian pemeriksaan telah dinyatakan lengkap, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Jika pemeriksaan sudah lengkap, akan kami gelarkan terlebih dahulu untuk menentukan apakah dapat dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak,"tegasnya.

Dalam perkara ini, Polres Jombang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Laporan (SP2HP) pertama terkait laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Mojoagung.

Berdasarkan SP2HP bernomor SP2HP/II/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 17 Desember 2025, disebutkan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/436/XI/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polres Jombang.

Sebagai informasi, dalam KUHP baru aturan perzinahan tertuang dalam Pasal 411, yang menyebutkan: "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (maksimal 10 juta)."

Sementara kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam Pasal 412, yang berbunyi: "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X