JAKARTA, MOCOSIK.COM – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pensiunan, serta pekerja swasta akan tetap dibayarkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
THR menjadi salah satu komponen penting dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Selain membantu kebutuhan rumah tangga, pencairan THR juga dinilai mampu mendorong perputaran ekonomi, terutama di sektor perdagangan dan jasa.
Untuk kalangan ASN, TNI-Polri, serta pensiunan, pencairan THR biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Presiden.
Baca Juga: Catat! Jadwal Libur dan WFA Lebaran 2026, Total 13 Hari Bisa Mudik Lebih Awal
Skema pembayaran umumnya mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat. Pemerintah menegaskan komitmen agar pencairan dilakukan tepat waktu guna memastikan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga.
Sementara itu, bagi pekerja swasta, kewajiban pembayaran THR mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan. Pengusaha diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Besarannya setara satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan. Sedangkan yang kurang dari itu, dihitung secara proporsional.
Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka posko pengaduan THR guna mengantisipasi potensi pelanggaran oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban.
Pengamat ekonomi menilai momentum pencairan THR selalu berdampak signifikan terhadap peningkatan konsumsi domestik. Tradisi mudik, belanja kebutuhan Lebaran, hingga peningkatan transaksi UMKM menjadi efek berantai yang terjadi setiap tahun.
Dengan kepastian pembayaran THR, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2026.
Publik kini menanti kepastian jadwal resmi pencairan yang biasanya diumumkan beberapa pekan menjelang Idulfitri.***
Artikel Terkait
Prabowo Diskusi Panjang dengan Prajogo Pangestu hingga Anthony Salim, Perkuat Indonesia Incorporated
Wadirut MIND ID Pastikan Sudah Saatnya Indonesia Kejar Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
Sempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kalimantan Selatan
Menko Airlangga Sebut Prabowo akan Teken Kesepakatan Dagang dengan AS Bulan Ini
29 Ribu Peserta BPJS PBI di Jombang Dinonaktifkan, Dinsos Gelar Rakor Bahas Mekanisme Reaktivasi