MOCOSIK.COM - Kelompok Pegiat Anti Korupsi tak hanya membedah soal kejanggalan yang terjadi pada pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI) yang dilakukan era Bupati Abdullah Azwar Anas pada tahun 2012 lalu, mereka juga membedah kejanggalan yang terjadi pada saat perubahan nama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari PT IMN ke PT BSI yang terjadi pada tahun 2013.
Menurut Ance Prasetyo selaku kordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, perubahan nama pemegang IPPKH dari PT IMN ke PT BSI tertuang pada surat yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dengan nomor surat S.190/Menhut-II/2013 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2013.
Kala itu, yang menjabat sebagai Menteri Kehutanan RI adalah Zulkifli Hasan, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia.
"Persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH dari IMN ke BSI itu terjadi pada Maret 2013 saat eranya Menteru Kehutanan Zulkifli Hasan," ungkap Ance Prasetyo.
Baca Juga: Pesan Tegas Para Pejabat Usai Dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta
Ance menyebut jika berdasarkan dokumen yang dikeluarkan Menteri Kehutanan perihal persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH yang ditunjukan kepada Direktur Utama PT IMN tersebut, ada beberapa dasar yang terkesan janggal.
Kejanggalan tersebut terletak pada dasar pertimbangan yang digunakan. Karena dalam dokumen tersebut disebutkan jika salah satu pertimbangannya adalah adanya Keputusan Bupati Banyuwangi nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012 yang telah memberikan IUP OP atas nama PT BSI.
"Jadi kalau kita lihat dalam surat tersebut, salah satu yang digunakan adalah surat yang dikeluarkan Abdullah Azwar Anas saat menjadi bupati Banyuwangi dengan nomor 547," jelasnya.
Padahal, kata Kordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Keputusan Bupati Banyuwangi nomor 547 telah dirubah sebanyak 2 kali yaitu Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 709 dan nomor 928.
"Persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH tersebut kan dikeluarkan pada Maret 2013, padahal keputusan Bupati Banyuwangi nomor 547 pada September 2012 dirubah dengan nomor 709, lalu pada Desember kembali dirubah dengan Keputusan nomor 928. Tapi mengapa yang digunakan dasar malah yang 547. Bukannya seyogyanya menggunakan dokumen yang terbaru yaitu nomor 928? Kan ini terkesan aneh," bebernya
Ance Prasetyo menegaskan jika entitas pemegang saham PT BSI yang tertuang pada Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 547 dengan Keputusan Bupati Banyuwangi nomor 709 dan 928 sangat berbeda.
"Untuk keputusan Bupati Banyuwangi nomor 547 PT BSI masih disebut anak perusahaan PT IMN karena kepemilikan saham 51%, sedangkan jika dilihat pada Keputusan Bupati Banyuwangi nomor 709 dan 928 itu kan nama PT IMN telah hilang pada rincian para pemegang saham PT BSI, dan hal tersebut syarat bertentangan dengan UU maupun PP yang berlaku saat itu," jelentrehnya.
"Jadi mungkin saja sengaja digunakan dasar adalah keputusan Bupati Banyuwangi nomor 547 karena masih dianggap jika PT BSI adalah anak perusahaan PT IMN, meskipun fakta yang ada pada saat keputusan perubahan nama pemegang IPPKH tersebut sebenarnya PT BSI bukan merupakan anak perusahaan PT IMN," paparnya
Artikel Terkait
Jakarta Siap Menyambut Pendatang Baru Setelah Lebaran, Tapi dengan Syarat Ini
Pendatang Luar Kota Dipersilakan Masuk ke Jakarta Tapi Bukan Demi Bantuan Sosial Pemerintah, Ini Kata Pramono Anung
Suasana saat Prabowo dan Bill Gates Cek Makan Bergizi Gratis di Jakarta Timur
Bupati Jombang Ajak Warga di Jakarta Dukung Pembangunan Daerah
Antusias Warga Bertemu Prabowo Naik Kereta Cepat Whoosh Kembali ke Jakarta