Disdikbud Jombang Sosialisasi dan Teken NPHD Hibah Pokir 2026, 180 Lembaga Siap Cairkan Dana

photo author
- Selasa, 24 Februari 2026 | 17:27 WIB
Disdikbud Jombang Sosialisasi dan Teken NPHD Hibah Pokir 2026 (dok.istimewa)
Disdikbud Jombang Sosialisasi dan Teken NPHD Hibah Pokir 2026 (dok.istimewa)

 

 


JOMBANG, MOCOSIK.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Hibah Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2026, Senin (23/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula 1 Disdikbud Jombang itu diikuti sebanyak 180 lembaga penerima hibah yang bersumber dari APBD.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa NPHD merupakan dokumen utama yang wajib ditandatangani sebelum dana hibah dapat dicairkan kepada lembaga penerima. 

Baca Juga: Disdikbud Jombang Gelar Forum Perangkat Daerah, Susun Renja 2027 Lebih Partisipatif

“NPHD ini menjadi dasar hukum kerja sama antara lembaga penerima hibah dengan Disdikbud. Dokumen ini harus ditandatangani terlebih dahulu sebelum proses pencairan dana dilakukan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, NPHD berfungsi sebagai nota kesepahaman (MoU) yang memuat berbagai ketentuan penting, mulai dari rincian usulan kegiatan, mekanisme pencairan dana, jadwal pelaksanaan, hingga kewajiban pertanggungjawaban dan pelaporan.

Wor Windari juga mengingatkan agar seluruh lembaga penerima hibah memedomani petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kegiatan. Pelaporan, kata dia, harus dilakukan tepat waktu sesuai jadwal yang disepakati.

"Kami berharap tidak ada keterlambatan laporan. Semua harus tertib administrasi agar pengelolaan dana hibah berjalan transparan dan akuntabel,"ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa dana hibah Pokir Tahun 2026 akan dicairkan secara langsung dalam satu kali pencairan.

Melalui sosialisasi ini, Disdikbud Jombang berharap seluruh lembaga penerima memahami mekanisme, kewajiban, dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah daerah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X