Satreskrim Polres Mojokerto Tangkap Residivis Spesialis Curanmor Pikap, Dua Pelaku Masih Buron

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 25 Februari 2026 | 11:10 WIB
Satreskrim Polres Mojokerto menangkap residivis spesialis curanmor pikap Mitsubishi L300 yang sempat buron (Humas Polres Mojokerto)
Satreskrim Polres Mojokerto menangkap residivis spesialis curanmor pikap Mitsubishi L300 yang sempat buron (Humas Polres Mojokerto)

 

MOJOKERTO, MOCOSIK.COM – Tim Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pikap berinisial S (38).

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan itu sebelumnya sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa tersangka S terlibat dalam pencurian satu unit Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu kendaraan diparkir di halaman rumah korban sebelum akhirnya raib digondol pelaku. 

Baca Juga: Diduga Cacat Prosedur, Sertifikat Tanah di Mojokerto Terbit Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh Polres Pasuruan Polda Jatim. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S.

"Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S,"kata AKP Aldhino, Rabu (25/2/2026).

Tim Resmob Polres Mojokerto kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

AKP Aldhino menyebut aksi pencurian dilakukan secara berkelompok. Saat ini, dua pelaku lain berinisial B dan SBR masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar DPO.

"Dua pelaku lain, yakni B dan SBR hingga kini masih buron dan telah masuk DPO,"tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"pungkas AKP Aldhino.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polres Mojokerto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X