Diduga Cacat Prosedur, Sertifikat Tanah di Mojokerto Terbit Tanpa Persetujuan Ahli Waris

photo author
- Rabu, 7 Januari 2026 | 18:13 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah Terbit 2020 Tanpa Tanda Tangan Ahli Waris (dok.istimewa)
Ilustrasi Sertifikat Tanah Terbit 2020 Tanpa Tanda Tangan Ahli Waris (dok.istimewa)

 

MOJOKERTO, MOCOSIK.COM - Dugaan kejanggalan serius dalam proses penerbitan sertifikat tanah milik warga mencuat di Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Sebuah sertifikat tanah yang terbit pada tahun 2020 diduga dikeluarkan tanpa tanda tangan salah satu ahli waris sah.

Ironisnya, seluruh saksi yang tercantum dalam dokumen tersebut justru berasal dari perangkat desa setempat.

Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, salah satu anak ahli waris berinisial Y mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan, maupun diberi tahu terkait proses penerbitan sertifikat tersebut.

Baca Juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas Mojokerto

"Sebelum meninggal, saya sempat menanyakan langsung kepada bapak soal sertifikat tanah itu. Bapak bilang sertifikat sudah atas nama E,"ungkap Y kepada tim media.

Namun, sertifikat tersebut justru menimbulkan konflik di internal keluarga. Bahkan, almarhum K, ayah para ahli waris, disebut sempat membakar sertifikat tersebut karena memicu perselisihan antar anaknya.

"Sertifikat itu diambil lalu dibakar sendiri oleh bapak. Setelah itu, E mengurus kembali penerbitan sertifikat ke Pemerintah Desa Mojodowo,"tambahnya.

Kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan saksi dalam dokumen administrasi. Y mengaku terkejut, setelah mengetahui bahwa seluruh saksi yang menandatangani dokumen sertifikat tersebut merupakan perangkat Desa Mojodowo.

"Saya kaget karena tiba-tiba sudah ada tanda tangan saksi dari beberapa perangkat desa. Padahal, seharusnya ada musyawarah terlebih dahulu dengan seluruh ahli waris,"ujarnya.

Selain Y, ahli waris lain berinisial S juga disebut menolak menandatangani dokumen tersebut. Penolakan itu diduga karena adanya tekanan dari pihak E.

"S (adik) juga sempat didatangi perangkat desa untuk diminta tanda tangan. Tapi dia menolak, karena saya sendiri tidak pernah dilibatkan dalam proses ini,"cetusnya.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait prosedur, transparansi, serta peran pemerintah desa dalam proses administrasi pertanahan yang berlangsung saat itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X