Untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Mojodowo, Moh. Imam Mashudi, pada Rabu (7/1/2026).
Ia menyampaikan bahwa dirinya baru mulai menjabat pada akhir tahun 2019, sementara persoalan sertifikat tersebut muncul setelah masa jabatannya berjalan.
"Saya mulai menjabat akhir 2019, dan setelah itu baru muncul permasalahan ini. Untuk proses sebelumnya, saya juga masih menelusuri,"terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus menggali keterangan dari berbagai pihak guna memperoleh kejelasan menyeluruh, serta memastikan ada tidaknya pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.***
Artikel Terkait
Perhutani KPH Jombang Jalin Silaturahmi dan Family Gathering Bersama Kejari Mojokerto
Evakuasi Cepat! Pohon Tumbang Timpa Mobil di Jalur Provinsi Jombang–Mojokerto
Nekat Selundupkan Sabu Lewat Kemaluan, Istri WBP Gagal Masuk Lapas Mojokerto
Simpan Sabu di Kemaluan, Istri Napi Gagal Selundupkan Narkoba ke Lapas Mojokerto
Terbongkar Dua Kali Selundupkan Sabu ke Lapas Mojokerto, Istri Napi Terancam Hukuman Berlapis