Diduga Cacat Prosedur, Sertifikat Tanah di Mojokerto Terbit Tanpa Persetujuan Ahli Waris

photo author
- Rabu, 7 Januari 2026 | 18:13 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah Terbit 2020 Tanpa Tanda Tangan Ahli Waris (dok.istimewa)
Ilustrasi Sertifikat Tanah Terbit 2020 Tanpa Tanda Tangan Ahli Waris (dok.istimewa)

Untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Mojodowo, Moh. Imam Mashudi, pada Rabu (7/1/2026).

Ia menyampaikan bahwa dirinya baru mulai menjabat pada akhir tahun 2019, sementara persoalan sertifikat tersebut muncul setelah masa jabatannya berjalan.

"Saya mulai menjabat akhir 2019, dan setelah itu baru muncul permasalahan ini. Untuk proses sebelumnya, saya juga masih menelusuri,"terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus menggali keterangan dari berbagai pihak guna memperoleh kejelasan menyeluruh, serta memastikan ada tidaknya pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X