Polisi Ungkap Identitas Jasad Perempuan di Sungai Kedung Winong, Satu Tersangka Diamankan

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 25 Februari 2026 | 11:27 WIB
Polres Malang ungkap identitas jasad perempuan di Sungai Kedung Winong  (Humas Polres Malang)
Polres Malang ungkap identitas jasad perempuan di Sungai Kedung Winong (Humas Polres Malang)

 

MALANG, MOCOSIK.COM – Misteri penemuan jasad perempuan tanpa busana dengan tangan terikat dan mulut tersumpal di Sungai Kedung Winong, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polres Malang dengan dukungan Bareskrim Polri serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Identitas korban berhasil dipastikan melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI) menggunakan uji DNA yang dibandingkan dengan sampel keluarga yang sebelumnya melapor kehilangan anggota keluarga di Polsek Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolres Malang, Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan korban adalah HMZ (17), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, yang dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026. 

Baca Juga: Jelang Ramadan, Satgas Saber Pangan Polresta Malang Kota Pantau Harga Bapokting

"Berdasarkan identifikasi secara scientific, korban adalah HMZ, perempuan 17 tahun warga Kabupaten Nganjuk yang diduga kuat meninggal karena dibunuh,"terang AKBP Taat saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (24/2/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasatresmob Bareskrim Polri, Teuku Arsya Kadafi, serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Arbaridi Jumhur.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi mengarah pada satu tersangka berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

"Satu tersangka kami amankan pada hari Minggu (21/2) malam di rumah kos wilayah Kota Malang,"tambah AKBP Taat.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Satresmob Bareskrim Polri dan Subdit Jatanras Polda Jatim.

Kasatreskrim Polres Malang, Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan hubungan pelaku dan korban bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk yang berlanjut melalui media sosial.

Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan melakukan perjalanan ke Malang.

"Pengakuan tersangka, motifnya dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,"ungkap AKP Hafiz.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polres Malang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X