Namun, majelis menolak seluruh pembelaan tersebut. MKH menyatakan DD terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Putusan itu tidak diambil secara bulat. Dua anggota majelis dari Mahkamah Agung, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, menyampaikan pendapat berbeda dengan mengusulkan sanksi lebih ringan berupa penurunan pangkat. Namun usulan tersebut tidak menjadi keputusan mayoritas majelis.***
Artikel Terkait
Momen Prabowo Beri Hormat ke Para Hakim: Rakyat Bergantung Pada Keputusan Saudara
Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim dan Pensiunan Cair 17 Maret
Dewan Pers Apresiasi Majelis Hakim Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembakaran Wartawan di Karo
Momen Suara Prabowo Bergetar saat Pidato di Hadapan Para Hakim
Prabowo Jelaskan Alasan Naikkan Gaji Hakim: Koruptor Ditangkap, Tapi Lolos di Pengadilan