THR ASN dan BHR Ojol Naik, Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi RI Melesat

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 4 Maret 2026 | 20:28 WIB
Pemerintah mulai mencairkan THR Lebaran 2026 untuk ASN dan Pensiunan pada 26 Februari 2026 (Promedia Teknologi Indonesia)
Pemerintah mulai mencairkan THR Lebaran 2026 untuk ASN dan Pensiunan pada 26 Februari 2026 (Promedia Teknologi Indonesia)

 


JAKARTA, MOCOSIK.COM - Pemerintah mulai mencairkan THR Lebaran 2026 untuk ASN dan Pensiunan pada 26 Februari 2026. Selain itu, para driver ojek online juga dipastikan Kembali menerima Bonus Hari Raya (BHR).

Dengan adanya dua stimulus tersebut, pemerintah berhadap bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga selama periode Lebaran dan secara langsung mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, THR ASN dan BHR tahun ini mengalami peningkatan.

“Stimulus BHR tahun lalu setengahnya dari sekarang, kemudian kenaikan THR ASN 10 persen lebih besar. Maka kami berharap pertumbuhan ekonomi di Q1 akan lebih tinggi dibanding Q4 tahun lalu. Kita targetkan 5,4–5,6 persen,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3). 

Baca Juga: Bonus Lebaran Drivel Ojol Naik Dua Kali Lipat, Cek Besarannya

Target tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian kuartal IV tahun sebelumnya. Pemerintah berharap momentum Ramadan dan Idulfitri yang jatuh pada kuartal I dapat memperkuat daya beli masyarakat.

Kombinasi pencairan THR bagi jutaan ASN serta tambahan penghasilan bagi pengemudi ojek online diyakini akan langsung berputar menjadi motor penggerak ekonomi.

Untuk THR ASN 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Angka ini naik dari tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun atau meningkat sekitar 10 persen.

Secara rinci, THR 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri, dengan total anggaran Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah menerima total Rp20,2 triliun. Sementara itu, 3,8 juta pensiunan mendapatkan alokasi Rp12,7 triliun.

"Komponen THR yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkas Airlangga.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Promedia Teknologi Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X