Disdikbud Jombang Gelar Rakor Penanganan Anak Tidak Sekolah 2026

photo author
- Kamis, 5 Maret 2026 | 10:46 WIB
Disdikbud Jombang menggelar rakor penanganan Anak Tidak Sekolah 2026 (Disdikbud Jombang)
Disdikbud Jombang menggelar rakor penanganan Anak Tidak Sekolah 2026 (Disdikbud Jombang)



 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Anak Tidak Sekolah (ATS) Tahun 2026 pada Selasa (3/3/2026) di Aula 1 Disdikbud Jombang.

Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang sebagai upaya memperkuat sinergi dalam penanganan anak tidak sekolah.

Rakor dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Abdul Majid.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya koordinasi antar dinas dalam menentukan solusi atas berbagai permasalahan pendidikan, khususnya terkait anak tidak sekolah. 

Baca Juga: Disdikbud Jombang Sosialisasi dan Teken NPHD Hibah Pokir 2026, 180 Lembaga Siap Cairkan Dana

“Permasalahan ATS tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor agar program wajib belajar 13 tahun dapat berjalan optimal dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan program wajib belajar sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk dalam memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh akses pendidikan.

Dalam forum koordinasi tersebut disampaikan bahwa jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Jombang per 3 Maret 2026 tercatat sebanyak 6.421 anak. Angka ini menjadi salah satu prioritas penanganan Pemerintah Kabupaten Jombang sepanjang tahun 2026.

Selain itu, rapat juga mengidentifikasi faktor ekonomi keluarga sebagai salah satu tantangan utama dalam upaya menekan angka ATS. Kondisi sosial ekonomi masyarakat dinilai masih menjadi penyebab dominan anak tidak melanjutkan atau mengakses pendidikan formal.

Sebagai tindak lanjut, peserta rapat menyepakati pentingnya penguatan sinergi lintas sektor serta koordinasi berkelanjutan guna memastikan seluruh anak di Kabupaten Jombang memperoleh hak pendidikan minimal selama 13 tahun.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemerataan akses pendidikan serta memastikan setiap anak mendapatkan hak belajar secara layak dan berkesinambungan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X