Percepat Sertifikasi Tanah, BPKAD dan BPN Jombang Amankan Aset Milik Pemerintah Daerah

photo author
- Senin, 9 Maret 2026 | 16:23 WIB
BPKAD Jombang dan BPN mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah melalui pengukuran dan verifikasi lapangan (dok.istimewa)
BPKAD Jombang dan BPN mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah melalui pengukuran dan verifikasi lapangan (dok.istimewa)

 

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang terus memperkuat pengamanan aset daerah dengan mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah.

Langkah ini dilakukan melalui sinergi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang.

Kepala BPKAD Jombang, Muhammad Nashrulloh, SE., M.Si. melalui Sekretaris BPKAD Supadi, S.H menyampaikan, upaya tersebut diwujudkan melalui sejumlah tahapan teknis di lapangan, mulai dari pengukuran hingga penelitian administrasi sebagai bagian dari proses pengajuan sertifikat tanah milik pemerintah daerah.

"Sertifikasi tanah dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah. Dengan adanya sertifikat resmi, aset pemerintah dapat terlindungi dari potensi sengketa maupun klaim dari pihak lain,"terangnya, Senin (9/3/2026). 

Baca Juga: Mengawal Instruksi Bupati Jombang, BPKAD Bersama Inspektorat Gelar Desk Efisiensi Belanja

Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan, bahwa pengamanan barang milik daerah dilakukan melalui tiga aspek utama, yakni pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.

"Pengamanan fisik dilakukan dengan memastikan keberadaan aset dapat dikenali secara jelas di lapangan, misalnya melalui pemasangan tanda batas atau penanda lokasi tanah,"kata Supadi.

Sementara itu, pengamanan administrasi dilakukan dengan menata serta menyimpan dokumen kepemilikan aset secara tertib sebagai bukti administratif.

"Adapun pengamanan hukum dilakukan melalui proses sertifikasi tanah yang menghasilkan sertifikat sebagai bukti legal kepemilikan aset milik pemerintah daerah,"ungkapnya.

Dalam rangka mempercepat proses tersebut, BPKAD Jombang bersama BPN melakukan kegiatan pengukuran tanah di sejumlah lokasi aset pemerintah daerah. Di antaranya berada di SDN Badang 1 Kecamatan Ngoro dan Kantor Kecamatan Wonosalam.

Pengukuran dilakukan langsung oleh petugas dari BPN dengan didampingi tim dari BPKAD Jombang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X