Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa di Mojoagung Berlanjut, Keluarga Pelapor Tagih Kejelasan Polisi

photo author
- Rabu, 1 April 2026 | 15:02 WIB
Ilustrasi skandal dugaan perselingkuhan oknum perangkat desa di Mojoagung Jombang (dok.istimewa)
Ilustrasi skandal dugaan perselingkuhan oknum perangkat desa di Mojoagung Jombang (dok.istimewa)

 


JOMBANG, MOCOSIK.COM – Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum Kepala Dusun (Kasun) Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang berinisial SO terus berlanjut.

Pasalnya, hingga kini MN (21), anak dari pihak pelapor, menyatakan bahwa sejak awal keluarganya telah bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh permintaan penyidik, termasuk menyerahkan sejumlah barang bukti yang diminta untuk kepentingan penyelidikan.

"Kami sudah menyerahkan barang bukti berupa sprei dan pakaian sesuai permintaan penyidik,"kata MN, Rabu (1/4/2026). 

Baca Juga: Satreskrim Polres Jombang Dalami Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa di Mojoagung

Namun demikian, MN mengaku belum mendapatkan informasi terkait perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan sejak 17 Desember 2025 tersebut.

Terlebih, komunikasi dengan penyidik sempat terhenti selama libur Lebaran. Meski begitu, pihak keluarga berencana kembali meminta penjelasan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Menurutnya, pada Selasa (31/3/2026) J (ayah_nya) sempat dipanggil ke Polres Jombang. Namun, pemanggilan itu disebut hanya untuk penandatanganan dokumen.

"Kemarin ayah saya dipanggil ke Polres hanya untuk dimintai tanda tangan. Dari pihak SO sempat meminta damai, tetapi ayah saya tidak mau dan memilih proses hukum tetap berjalan,"katanya.

MN menyebut isi dokumen yang ditandatangani ayahnya tidak jauh berbeda dengan dokumen yang pernah ia tandatangani sebelumnya saat menjalani pemeriksaan.

"Seingat saya dulu juga tanda tangan isinya nama penyidik, nama saya dan adik saya,"ungkapnya.

Ia menambahkan, pada Rabu (1/4/2026) siang, adiknya yang berinisial FJ juga dijadwalkan dipanggil ke Polres Jombang untuk dimintai tanda tangan.

" Nanti jam 13.00 WIB, adik saya dipanggil ke Polres untuk dimintai tanda tangan,"pungkasnya.

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X