Pada Jumat (10/4) ini, Kejaksaan Agung menyerahkan pengenaan denda administratif dan pemulihan kerugian akibat aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan sebesar Rp 11,42 triliun yang disaksikan Prabowo. Ini merupakan hasil penindakan periode Januari-April 2026 yang berasal di antaranya dari denda administratif, PNBP penanganan tindak pidana korupsi, setoran pajak, dan PNBP denda lingkungan hidup.
Adapun sepanjang Oktober 2025 sampai April 2026, Satgas PKH berhasil menyetorkan Rp 31,3 triliun kepada negara yang didapatkan dari penegakan administratif terhadap aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.
Sementara bila dihitung sejak Februari 2025 lalu, Satgas PKH telah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp 371 triliun. Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari aktivitas perkebunan ilegal seluas 5,89 juta hektare dan pertambangan ilegal seluas 10.257 hektar.***
Artikel Terkait
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Jombang Salurkan Bantuan Beras dan Minyak di Plandaan
Sempat Viral Pelajar SD Terpencil di Sulteng Berenang ke Sekolah, Kini Jembatan Dibangun
Ingat! ASN WFH Hari Ini 10 April 2026 Kecuali Sektor Strategis, Sukseskan Gerakan Hemat Energi
Tak Semua ASN Boleh WFH Hari Ini 10 April 2026, Dukcapil hingga Rumah Sakit Tetap Layani Masyarakat
Prabowo: Ada Pengusaha Nakal 8 Tahun Menambang Tanpa Izin, Pidanakan!