Berantas Haji dan Umrah Ilegal, Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan

photo author
- Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB
Polri dan Kementerian Haji bentuk Satgas gabungan berantas haji ilegal (Divisi Humas Polri)
Polri dan Kementerian Haji bentuk Satgas gabungan berantas haji ilegal (Divisi Humas Polri)

 


JAKARTA, MOCOSIK.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal guna melindungi masyarakat dari praktik pelanggaran dan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah tersebut.

Pembentukan Satgas disampaikan dalam doorstop di Lobby Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026), yang dihadiri Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna, Dirtipidter Bareskrim Polri Moh. Irhamni, serta Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al-Rasyid.

Nanang menegaskan, pembentukan Satgas merupakan instruksi langsung Kapolri sebagai respons atas maraknya persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Satgas ini dibentuk untuk menjamin keamanan calon jamaah sekaligus mencegah tindak pidana dalam penyelenggaraan haji,"terangnya. 

Baca Juga: KPK Tahan Eks Menteri Agama YCQ dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Ia menambahkan, sinergi antara Polri dan Kementerian Haji menjadi kunci agar pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Harun Al-Rasyid mengungkapkan pihaknya menerima sekitar 15 hingga 20 laporan setiap hari terkait pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah, dengan total sekitar 95 kasus yang saat ini ditangani.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan Kepolisian sangat penting agar penindakan berjalan efektif dan memberi efek jera,"katanya.

Ia juga menyebut, Satgas telah mulai bekerja sejak surat perintah Kapolri diterbitkan. Salah satu hasil awalnya adalah penggagalan keberangkatan delapan WNI yang hendak berhaji menggunakan visa non-haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selain itu, sejumlah titik rawan kini dalam pengawasan ketat, di antaranya Bandara Juanda, Lombok, dan Batam.

Di sisi lain, Moh. Irhamni mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi praktik ilegal.

"Masyarakat dapat memanfaatkan hotline pengaduan di nomor 081218899191. Segera laporkan jika ada dugaan penipuan atau pelanggaran,"tegasnya.

Polri dan Kementerian Haji akan mengedepankan langkah preventif dan represif secara bersamaan guna menekan pelanggaran serta memberikan perlindungan maksimal bagi calon jamaah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X