Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap korban.
"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan korban mendapatkan pendampingan secara maksimal,"tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak jelas dan berpotensi menyimpang, serta segera melapor melalui layanan Polri 110 jika menemukan hal mencurigakan.***
Artikel Terkait
Kodim 0814/Jombang Tutup Dandim Cup I 2026, Baveti Malang Sabet Juara Umum
Libur Panjang Januari 2026, Polres Malang Tingkatkan Patroli di Tempat Wisata
Momen Ratusan Ribu Warga NU Berdiri Bersholawat Sambut Prabowo di Stadion Gajayana Malang
Jelang Ramadan, Satgas Saber Pangan Polresta Malang Kota Pantau Harga Bapokting
Pengedar Sabu di Malang Dibekuk Polisi, 12 Paket Narkotika Siap Edar Disita