Penyegaran Birokrasi, Pemdes Kedungotok Rotasi Jabatan Perangkat Desa

photo author
- Senin, 27 April 2026 | 16:30 WIB
Pemdes Kedungotok lakukan mutasi perangkat desa baru (Rudiyanto)
Pemdes Kedungotok lakukan mutasi perangkat desa baru (Rudiyanto)

 

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Pemerintah Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, melakukan mutasi dan penataan ulang jabatan perangkat desa, Senin (27/4/2026).

Kegiatan yang digelar di Balai Desa Kedungotok ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah desa dalam menyegarkan struktur organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Dalam rotasi tersebut, sejumlah posisi strategis mengalami pergeseran, khususnya pada jabatan Kepala Urusan (Kaur).

Posisi Kaur Tata Usaha dan Umum kini ditempati oleh pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Perencanaan.

Sementara jabatan Kaur Perencanaan diisi oleh pejabat yang sebelumnya bertugas sebagai Kaur Keuangan. 

Baca Juga: Pelantikan Perangkat Desa Kedungbetik, Ali Akbar Al Ikhsan Resmi Jabat Kasi Pemerintahan

Prosesi serah terima jabatan berlangsung khidmat dan dilakukan secara simbolis dari pejabat lama, Heri Robiadi, kepada pejabat baru, Agus Triyono.

Acara tersebut turut disaksikan unsur Forkopimcam Tembelang, perangkat desa, BPD, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.

Kepala Desa Kedungotok memberikan kejutan hadiah kepada mantan perangkat desa sebagai simbol apresiasi
Kepala Desa Kedungotok memberikan kejutan hadiah kepada mantan perangkat desa sebagai simbol apresiasi (Rudiyanto)

Kepala Desa Kedungotok, Sulistyowati, menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi pemerintahan.

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja serta memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Mutasi ini bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi bagian dari upaya penyegaran organisasi agar kinerja semakin optimal. Kami berharap perangkat yang baru dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,"terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Rudiyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X