321 WNA Pelaku Judi Online Dipindah ke Kantor Imigrasi, Jalani Pemeriksaan Lanjutan

photo author
- Senin, 11 Mei 2026 | 20:30 WIB
Sebanyak 321 WNA terduga pelaku judi online jaringan internasional dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi di Jakarta (Divisi Humas Polri)
Sebanyak 321 WNA terduga pelaku judi online jaringan internasional dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi di Jakarta (Divisi Humas Polri)

 

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus Judi Online jaringan internasional di Jakarta Barat mulai dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Minggu (10/5/2026).

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan tersebut dilakukan guna memperdalam proses penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi terkait penanganan perkara.

"Hari ini sebanyak 321 WNA dipindahkan ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,"terangnya.

Dari total tersebut, sebanyak 150 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat, sedangkan 21 orang sisanya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. 

Baca Juga: Diaspora Indonesia di Filipina Apresiasi Perhatian Prabowo terhadap WNI di Luar Negeri

Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum terpadu antara Polri dan pihak imigrasi dalam menangani jaringan perjudian online internasional.

"Proses pemeriksaan masih berlangsung secara simultan dan berkelanjutan, termasuk koordinasi intensif dengan pihak imigrasi untuk pendalaman lebih lanjut,"kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online berskala internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X