JAKARTA, MOCOSIK.COM – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus Judi Online jaringan internasional di Jakarta Barat mulai dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Minggu (10/5/2026).
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan tersebut dilakukan guna memperdalam proses penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi terkait penanganan perkara.
"Hari ini sebanyak 321 WNA dipindahkan ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,"terangnya.
Dari total tersebut, sebanyak 150 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat, sedangkan 21 orang sisanya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Baca Juga: Diaspora Indonesia di Filipina Apresiasi Perhatian Prabowo terhadap WNI di Luar Negeri
Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum terpadu antara Polri dan pihak imigrasi dalam menangani jaringan perjudian online internasional.
"Proses pemeriksaan masih berlangsung secara simultan dan berkelanjutan, termasuk koordinasi intensif dengan pihak imigrasi untuk pendalaman lebih lanjut,"kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online berskala internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring.***
Artikel Terkait
Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Polri Ungkap Kasus Tambang Timah Ilegal di Bekasi, 2 WNA Ditetapkan Tersangka
Polri Ungkap Dua WNA Cina Pelaku Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast
Dua WNA Asal Malaysia dan Cina Ditangkap Selundupkan Happy Water 1,7 Kg
Kemenag Respons Protes WNA soal Tadarus di Gili Trawangan, Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid