Baca Juga: Pemerintah RI Kecam Tindakan Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla, Prioritaskan Perlindungan WNI
Untuk memuluskan aksinya dan menghilangkan jejak kejahatan, para pelaku bahkan nekat merusak kamera CCTV di salah satu tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di sebuah masjid di Desa Arjowinangun.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, komplotan ini mengakui telah melancarkan aksi pembobolan di tujuh rumah ibadah di wilayah hukum Polres Pacitan, meliputi:
1. Masjid Nurul Huda (Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo)
2. Masjid Ar-Rahman (Kecamatan Tulakan)
3. Masjid Al-Falah (Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung)
4. Masjid Al-Ikhlas (Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung)
5. Masjid Nurul Huda (Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan)
6. Masjid Padjaran
7. Masjid Jami’Al Hidayah (Kecamatan Arjosari)
Kepada penyidik, para pelaku berdalih nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari tangan komplotan ini, polisi berhasil mengamankan sisa uang hasil penjualan barang-barang curian senilai Rp8 juta.
Atas perbuatannya, dua tersangka dewasa (IM dan MR) kini resmi ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara untuk pelaku anak (OKT), proses hukumnya akan berjalan khusus sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).***
Artikel Terkait
Geger! Bayi Baru Lahir dengan Tali Pusar Utuh Ditemukan di Teras Rumah Warga Jogoroto Jombang
Penjual Bubur di Mojoagung Jombang Ditemukan Meninggal dalam Rumahnya
6 Pesawat Rafale Indonesia Akhirnya Datang! Prabowo: Pertahanan Kunci Stabilitas Negara
Polisi Ungkap Identitas Pelaku Pembuang Bayi di Jombang, Ternyata Masih Berstatus Pelajar
Polisi Ungkap Identitas Pelaku Pembuang Bayi di Jombang, Ternyata Masih Berstatus Pelajar