Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Minggu, 24 Mei 2026 | 09:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah merevisi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 (Promedia Teknologi Indonesia)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah merevisi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 (Promedia Teknologi Indonesia)

"Regulasi ini akan berlaku 1 Juni 2026," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Promedia Teknologi Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X