Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah merevisi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 (Promedia Teknologi Indonesia)
"Regulasi ini akan berlaku 1 Juni 2026," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pemilihan Kapolri Tetap Wewenang Presiden, Tak Ada Rekomendasi Kementerian Lain
BI: Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Pemerintah RI Kecam Tindakan Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla, Prioritaskan Perlindungan WNI
Tertinggi Sepanjang Sejarah, Cadangan Beras Pemerintah Kini Sentuh 5,37 juta Ton
Menko Yusril di Unesa: Hukum Nasional Harus Adaptif Hadapi Tantangan AI dan Gig Economy