JAKARTA, MOCOSIK.COM - Pemerintah akan memperketat aturan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) mulai Juni 2026. Kebijakan baru tersebut mewajibkan eksportir SDA menempatkan DHE di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bagian dari penguatan sistem keuangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menetapkan kewajiban repatriasi devisa hasil ekspor SDA sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia.
“Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (20/5).
Dalam kebijakan tersebut, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan mengatur besaran retensi DHE yang wajib ditempatkan di rekening khusus dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Pemilihan Kapolri Tetap Wewenang Presiden, Tak Ada Rekomendasi Kementerian Lain
Untuk sektor migas, eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE selama tiga bulan. Sementara sektor non-migas wajib menempatkan 100 persen DHE selama 12 bulan.
“Eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri non-migas pada rekening khusus untuk jangka waktu minimal untuk migas 3 bulan dan untuk non-migas selama 12 bulan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan kebijakan ini sekaligus memperkuat posisi perbankan nasional dalam pengelolaan devisa ekspor. Pemerintah juga mengubah ketentuan konversi valuta asing hasil ekspor ke rupiah.
“Retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Batas konversi daripada devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100 persen diturunkan menjadi maksimal 50 persen,” tegasnya.
Selain pengaturan DHE, Airlangga mengatakan pemerintah akan menata ulang tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Seluruh ekspor komoditas tertentu nantinya hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.
“Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia,” ungkapnya.
Pada tahap awal, Airlangga menyampaikan kebijakan tersebut akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Selanjutnya, aturan akan diperluas ke seluruh komoditas SDA strategis lainnya.
“Untuk tahap awal, komoditinya adalah tiga yang tertinggi, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Tahap berikutnya akan dilakukan terhadap seluruh komoditas SDA strategis,” ucapnya.
Artikel Terkait
Dinsos Jombang Gerak Cepat Tangani Bayi Terlantar di Jogoroto, Begini Kronologinya
58 Biksu dari Empat Negara Tiba di Jombang, Bawa Pesan Perdamaian Lewat Walk For Peace 2026
Peringati HKG PKK ke-54, Bupati Warsubi Sebut Keluarga Jadi Kunci Pembangunan Jombang
Koreksi Rupiah Faktor Musiman, Menkeu dan BI Optimis Bakal Menguat Lagi di Juli 2026
BI: Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Pemerintah Pastikan Transparansi Aturan Ekspor Baru ke Pelaku Usaha Jelang Implementasi 1 Juni