Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian untuk ekspor yang dilakukan dalam kerangka perjanjian bilateral perdagangan atau kesepakatan internasional tertentu. Dalam kondisi tersebut, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30 persen selama tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.
“Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan, DHE sektor pertambangan penempatan retensi sebesar 30 persen untuk 3 bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non-Himbara,” tuturnya.
Kebijakan baru ini diproyeksikan meningkatkan cadangan devisa nasional, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperbesar likuiditas valas di dalam negeri.***
Artikel Terkait
Dinsos Jombang Gerak Cepat Tangani Bayi Terlantar di Jogoroto, Begini Kronologinya
58 Biksu dari Empat Negara Tiba di Jombang, Bawa Pesan Perdamaian Lewat Walk For Peace 2026
Peringati HKG PKK ke-54, Bupati Warsubi Sebut Keluarga Jadi Kunci Pembangunan Jombang
Koreksi Rupiah Faktor Musiman, Menkeu dan BI Optimis Bakal Menguat Lagi di Juli 2026
BI: Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Pemerintah Pastikan Transparansi Aturan Ekspor Baru ke Pelaku Usaha Jelang Implementasi 1 Juni