Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Hortikultura, UU Perdagangan, UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, UU Perlindungan Konsumen, serta pasal-pasal pelanggaran di dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana yang berat.***
Artikel Terkait
Pemilihan Kapolri Tetap Wewenang Presiden, Tak Ada Rekomendasi Kementerian Lain
Gelar Aksi di PN dan Kejari, Ratusan Driver Ojol Jombang Tuntut Pembebasan Nadiem Makarim
Tangkal Ekstremisme Digital, BNPT dan Densus 88 Perkuat Benteng Perlindungan Anak Lintas Sektor
Pemerintah Pastikan Transparansi Aturan Ekspor Baru ke Pelaku Usaha Jelang Implementasi 1 Juni
Kepulan Asap Terendus Kapolsek Saat Patroli, Ruko Oleh-Oleh Haji di Mojoagung Jombang Ludes Terbakar