Dalam jaringan ini, tersangka LNHA berperan sebagai admin sekaligus pemegang rekening penampung hasil kejahatan. Ia juga berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban dan meminta sejumlah biaya pengurusan paket.
Dari hasil kejahatan tersebut, keuntungan dibagi dengan skema sekitar 65 persen untuk pelaku utama dan sisanya dibagikan kepada anggota jaringan lainnya.
Polisi mengungkap sindikat ini telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar.
Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi sedikitnya 53 korban dari berbagai daerah di Indonesia, dengan 22 korban di antaranya berasal dari Jawa Timur.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain dan mengembangkan penyidikan terhadap jaringan yang terlibat. Koordinasi dengan pihak imigrasi juga terus dilakukan untuk menelusuri pelaku lainnya,"jelas Kombes Pol Bimo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.***
Artikel Terkait
Gunakan Mesin Cetak Khusus, Jaringan Pembuat STNK Aspal Lintas Wilayah Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya
Wajah Pelaku Terekam Screenshot Pacar Korban, Jambret HP Wisatawan Asal Jerman Ditembak Polisi di Surabaya
Minta Uang Buat Beli Arak Lalu Ancam Sopir Truk, Preman Viral di Pelabuhan Surabaya Diciduk Polisi
Sekap Warga Surabaya di Blora, Dua Anak Buah Otak Penculikan Dibekuk Polrestabes Surabaya
Sempat Bikin Lampu Merah di Surabaya Padam, Ternyata Komponen Dicuri Pemuda Bersarung
Melawan Saat Ditangkap, Dua Spesialis Curanmor Minimarket di Surabaya Ditembak Polisi