SURABAYA, MOCOSIK.COM – Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengembangkan kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan pemerasan yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka utama.
Hasil penyidikan terbaru mengungkap keterlibatan dua pelaku lain yang berperan membantu menyembunyikan korban dan menjalankan skenario pemerasan terhadap keluarganya.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.J.S. (31) dan U.M.T.S. (38), warga Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat tersangka L.A. dan N dalam kasus penculikan, penipuan, serta penggelapan.
Baca Juga: Minta Uang Buat Beli Arak Lalu Ancam Sopir Truk, Preman Viral di Pelabuhan Surabaya Diciduk Polisi
Menurutnya, korban berinisial K.C., warga Tambaksari, Surabaya, sempat disekap dan disembunyikan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Blora. Selama berada di lokasi tersebut, korban tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan pihak luar dan aktivitasnya dibatasi.
"Korban tidak memiliki akses komunikasi dengan dunia luar. Bahkan pintu rumah kontrakan selalu terkunci dari luar,"terang AKBP Edy, Selasa (2/6/2026).
Penyidik mengungkap, penyekapan dilakukan atas perintah tersangka utama L.A. dengan melibatkan A.J.S. dan U.M.T.S. yang mendapat imbalan untuk mengawasi korban sekaligus memenuhi kebutuhan sehari-harinya selama masa penyembunyian.
Tak hanya itu, kedua tersangka juga diduga ikut membantu menyusun skenario pemerasan yang dirancang oleh L.A. Dalam skenario tersebut, L.A. berpura-pura sebagai penagih utang yang mengklaim anak korban memiliki kewajiban finansial yang harus segera dibayarkan.
Modus tersebut digunakan untuk menekan keluarga korban agar menyerahkan sejumlah uang. Bahkan, korban sempat dipindahkan dan disekap di sebuah hotel di Kota Semarang guna memperkuat skenario yang telah disusun para pelaku.
"Perbuatan ini dilakukan secara terencana dengan pembagian peran yang jelas di antara para pelaku,"tegas AKBP Edy.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi yang diduga digunakan selama menjalankan aksi.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit ponsel Realme C35 warna hijau metalik milik U.M.T.S. dan satu unit ponsel Infinix Smart 20 warna oranye milik A.J.S.
Artikel Terkait
Loloskan 114 Mahasiswa Sejak 2017, Begini Cara Kerja Sindikat Joki UTBK di Surabaya
Nekat Gasak Sandaran Kursi Fasum di Surabaya, Pria Asal Sampang Diringkus Polisi
Biadab! Ayah Tiri di Surabaya Setubuhi Anak Kembar hingga Hamil, Ancam Bunuh Ibu Korban
Sembunyi di Surabaya, Begal Brutal yang Pukul Driver Ojol Pakai Besi di Gresik Diringkus Polisi
Cari Mangsa Lewat Medsos, ART Gadungan di Surabaya Kuras Emas Majikan Senilai Puluhan Juta