SURABAYA, MOCOSIK.COM – Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur membongkar kasus kekerasan seksual sadis di Surabaya.
Seorang pria berinisial WRS (39) diringkus setelah tega memerkosa dua anak perempuan kembar yang merupakan putri tirinya sendiri secara berulang kali hingga salah satu korban berbadan dua.
Aksi bejat pelaku dilakukan di kediaman mereka di kawasan Sukolilo, Surabaya. Akibat perbuatan laknat tersebut, salah satu korban yang masih di bawah umur kini tengah mengandung dengan usia kehamilan memasuki 5 bulan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menyerang harkat, martabat, serta hak asasi manusia.
Baca Juga: Nekat Gasak Sandaran Kursi Fasum di Surabaya, Pria Asal Sampang Diringkus Polisi
"Merujuk pada teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo, hukum harus hadir memberikan perlindungan bagi kelompok rentan. Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban secara komprehensif,"terangnya dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/5/2026).
Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, memaparkan bahwa kedua korban, berinisial RF dan RB, telah mengenal tersangka sejak tahun 2017 semenjak ibu kandung mereka menikah dengan WRS.
Modus operandi yang dilancarkan WRS adalah memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung korban sedang bekerja atau tidak berada di rumah.
Aksi jahanam ini pertama kali menimpa korban RF pada tahun 2023 silam saat ia masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
"Aksi kekerasan seksual terhadap korban RF dilakukan sejak tahun 2023 sampai 2026. Begitu juga terhadap kembarannya, RB, yang mulai dicabuli sejak Juni 2025 hingga 2026. Perbuatan ini dilakukan pelaku lebih dari satu kali,"ungkap Kombes Ganis.
Agar aksi bejatnya tidak terbongkar, WRS kerap melontarkan ancaman pembunuhan yang keji. Pelaku mengancam akan menghabisi nyawa kedua korban dan ibu kandung mereka jika berani mengadu atau melapor kepada orang lain.
Polda Jatim mengapresiasi keberanian korban dan laporan dari masyarakat yang membuat kepolisian bisa langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Dalam penanganan kasus sensitif ini, kepolisian menerapkan victim oriented approach (pendekatan berorientasi korban) demi memulihkan hak psikologis mereka.
"Kami berkoordinasi erat dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan ketat, mengidentifikasi kebutuhan kesehatan, memberikan pendampingan psikologis (trauma healing), serta memfasilitasi rumah aman (safe house) bagi kedua korban,"tambah Kombes Ganis.
Artikel Terkait
Ditreskrimum Polda Jawa Timur Ungkap Penjualan Bubuk Petasan Ilegal di Surabaya
Rampok dan Sekap Wanita di Hotel Mojoagung, Pelaku Diburu hingga Citraland Surabaya
Polres Tanjung Perak Bongkar Penipuan PO Sembako Murah, IRT di Surabaya Rugi Rp400 Juta
Sempat Viral di CCTV, Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap Polisi
Sakit Hati Lihat Foto Istri Bersama Pria Lain, Suami di Surabaya Bacok Korban hingga Tewas
Polda Jatim Musnahkan 22 Kg Kokain, Surabaya Masuk Zona Hitam Narkoba