Biadab! Ayah Tiri di Surabaya Setubuhi Anak Kembar hingga Hamil, Ancam Bunuh Ibu Korban

photo author
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:49 WIB
Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur membongkar kasus kekerasan seksual sadis di Surabaya (Humas Polda Jatim)
Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur membongkar kasus kekerasan seksual sadis di Surabaya (Humas Polda Jatim)

Baca Juga: Loloskan 114 Mahasiswa Sejak 2017, Begini Cara Kerja Sindikat Joki UTBK di Surabaya

Saat ini, tersangka WRS telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Mapolda Jawa Timur. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP.

Mengingat status tersangka adalah orang tua tiri yang seharusnya menjadi pelindung, Polda Jatim memastikan hukuman pidana terhadap WRS akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok maksimal, yakni ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X