Baca Juga: Loloskan 114 Mahasiswa Sejak 2017, Begini Cara Kerja Sindikat Joki UTBK di Surabaya
Saat ini, tersangka WRS telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Mapolda Jawa Timur. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP.
Mengingat status tersangka adalah orang tua tiri yang seharusnya menjadi pelindung, Polda Jatim memastikan hukuman pidana terhadap WRS akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok maksimal, yakni ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Ditreskrimum Polda Jawa Timur Ungkap Penjualan Bubuk Petasan Ilegal di Surabaya
Rampok dan Sekap Wanita di Hotel Mojoagung, Pelaku Diburu hingga Citraland Surabaya
Polres Tanjung Perak Bongkar Penipuan PO Sembako Murah, IRT di Surabaya Rugi Rp400 Juta
Sempat Viral di CCTV, Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap Polisi
Sakit Hati Lihat Foto Istri Bersama Pria Lain, Suami di Surabaya Bacok Korban hingga Tewas
Polda Jatim Musnahkan 22 Kg Kokain, Surabaya Masuk Zona Hitam Narkoba