Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 53 Korban Tertipu hingga Rp1,1 Miliar

photo author
- Selasa, 23 Juni 2026 | 13:40 WIB
Polda Jatim bongkar sindikat love scamming internasional. Tiga tersangka ditangkap, 53 korban rugi hingga Rp1,1 miliar (Humas Polda Jatim)
Polda Jatim bongkar sindikat love scamming internasional. Tiga tersangka ditangkap, 53 korban rugi hingga Rp1,1 miliar (Humas Polda Jatim)

 

SURABAYA, MOCOSIK.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penipuan daring (online) bermodus percintaan atau love scamming yang melibatkan warga negara asing dan beroperasi lintas negara.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Timur, Senin (22/6/2026), dipimpin Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditressiber Polda Jatim, Kantor Imigrasi Jawa Timur, dan Polresta Sidoarjo dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat. 

Baca Juga: Sindikat Siber Internasional di Surabaya Dibekuk Polisi, 45 WNA Jadi Tersangka Penipuan

"Pengungkapan ini menjadi bukti kuat kolaborasi antarinstansi dalam menangani tindak pidana siber, khususnya penipuan online yang telah memakan banyak korban,"terangnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, kasus bermula dari informasi tim gabungan Imigrasi dan Ditressiber terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya.

Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah apartemen, petugas menemukan empat warga negara asal Afrika. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, dan perangkat elektronik lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan daring.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah perangkat komunikasi yang digunakan sebagai sarana melakukan penipuan online dengan modus love scamming,"kata Kombes Pol Bimo.

Hasil penyelidikan kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni LNHA warga negara Indonesia, KKP warga negara Ghana, dan AYV warga negara Pantai Gading (Côte d’Ivoire). Sementara dua warga negara asing lainnya masih dalam proses pendalaman bersama pihak Imigrasi.

Menurut penyidik, para pelaku menyasar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Mereka membangun hubungan emosional dengan korban dengan berpura-pura menjadi pria mapan yang tinggal di luar negeri.

Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengaku akan mengirim hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop, hingga barang mewah lainnya. Selanjutnya korban menerima pesan palsu yang menyebutkan barang tersebut tertahan di bea cukai atau terkendala biaya administrasi dan imigrasi.

"Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang agar paket bisa diproses. Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Semua itu hanya rekayasa untuk menipu korban,"tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X