Bobol ATM di Sejumlah Daerah, 5 Residivis Spesialis Ganjal ATM Ditangkap Polisi di Lamongan

photo author
- Kamis, 25 Juni 2026 | 09:53 WIB
Polres Lamongan menangkap 5 residivis spesialis ganjal ATM lintas daerah (Humas Polres Lamongan)
Polres Lamongan menangkap 5 residivis spesialis ganjal ATM lintas daerah (Humas Polres Lamongan)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun yang beraksi di Lamongan akan kami kejar dan tindak tegas,"pungkas AKBP Arif Fazlurrahman.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Lamongan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X