Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun yang beraksi di Lamongan akan kami kejar dan tindak tegas,"pungkas AKBP Arif Fazlurrahman.***
Artikel Terkait
Residivis Jambret di Lamongan Kembali Berulah, Polisi Tangkap Pelaku di Jalan Raya Sugio
Polres Lamongan Tangkap Pelaku Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp20 Miliar
Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi dengan Kejari Lamongan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Polres Lamongan Bongkar Sindikat Ganjal ATM Asal Lampung, Belajar dari YouTube
Tragis! Keponakan Bunuh dan Bakar Mayat Bibinya Sendiri di Lamongan
Polres Lamongan Kawal Aksi PC PMII Secara Humanis di DPRD dan Pemkab