Residivis Jambret di Lamongan Kembali Berulah, Polisi Tangkap Pelaku di Jalan Raya Sugio

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Senin, 19 Mei 2025 | 16:10 WIB
Seorang remaja residivis berinisial MI (16) kembali diamankan polisi setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Raya Sugio Mantup Lamongan (Humas Polres Lamongan)
Seorang remaja residivis berinisial MI (16) kembali diamankan polisi setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Raya Sugio Mantup Lamongan (Humas Polres Lamongan)

 

LAMONGAN, MOCOSIK.COM – Seorang remaja residivis berinisial MI (16) kembali diamankan polisi setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Raya Sugio–Mantup, tepatnya di Dusun Klampok, Desa Lawangan Agung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid menjelaskan, bahwa kejadian terjadi saat korban bersama dua rekannya, U (28) dan EL (30), tengah menuju pasar Desa Deketagung menggunakan sepeda motor, Senin (19/5/2025).

"Pelaku mendekati korban dengan sepeda motor dan menodongkan senjata tajam. Ia merampas dompet yang berisi uang tunai, cincin emas, dan handphone milik korban,"ujarnya.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun terpaksa mundur karena merasa terancam. Ia kemudian berteriak meminta bantuan warga sekitar.

Baca Juga: Polres Situbondo Berhasil Tangkap Residivis Pencurian Helm yang Viral di Medsos

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp5 juta, cincin emas 3 gram senilai Rp8 juta, dan satu unit ponsel Vivo Y15 seharga Rp1,9 juta. Total kerugian mencapai Rp14,9 juta.

Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Sugio bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Hasil penyelidikan mengungkap, bahwa MI merupakan residivis yang baru bebas dari rehabilitasi di Blitar pada 1 April 2025. Ia juga pernah terlibat dalam dua kasus kriminal di wilayah Tuban.

"Karena pelaku masih di bawah umur, proses penyelidikan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan,"tambah Ipda Hamzaid.

Barang bukti yang diamankan antara lain: satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor, sisa uang tunai Rp2.850.000, serta dosbook ponsel korban.

Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara dan membawa barang berharga, terutama di tempat umum yang rawan tindak kriminal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polres Lamongan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X