Polres Situbondo Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu

photo author
- Jumat, 9 Mei 2025 | 16:00 WIB
Satresnarkoba Polres Situbondo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap 3 tersangka  (Humas Polres Situbondo)
Satresnarkoba Polres Situbondo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap 3 tersangka (Humas Polres Situbondo)


SITUBONDO, MOCOSIK.COM – Satresnarkoba Polres Situbondo mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.

Kali ini, Tiga orang terduga pengedar sabu berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba 7 paket sabu total 4,21 gram.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu berawal dari laporan informasi dari masyarakat. 

Baca Juga: Hendak Edarkan Sabu, Seorang Kurir di Sidoarjo Dibekuk Polisi

Hingga akhirnya pada Sabtu 3 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, Polisi mengamankan Satu orang diduga pengedar sabu berinisial RAM (32) warga Panarukan.

"Tersangka diamankan pada saat akan melakukan transaksi atau mengedarkan narkoba di wilayah Kelurahan Dawuhan Situbondo, saat digeledeah ditemukan 1 pake sabu dalam plastik klip 0,2 gram,"terangnya pada Jumat (9/5/2025).

Tidak berhenti disitu, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi narkoba yang diperoleh tersangka RAM. Kemudian dilanjutkan penyelidikan dan pengembangan untuk meringkus tersangka lainnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke wilayah Panarukan dan berhasil mengamankan HW (35) disebuah rumah di Pesisir Utara Kilensari.

Dari HW, petugas menyita barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu masing 0,2 gram, 1 plastik klip berisi sabu 0,26 gram dan 1 plastik klip berisi 2 paket sabu 2,85 gram.

Setelah dilakukan pengembangan pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Kilensari, Panarukan polisi mengamankan 1 tersangka berinisial SH (37). 

Baca Juga: Ungkap Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, 4 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Polisi

"Ada 3 tersangka yang diamankan yakni RAM, HW dan SH, dengan total barang bukti narkoba jenis sabu total 4,21 gram dan juga beberapa lebih barang bukti lainnya,"tambahnya.

AKP Muhammad Luthfi menegaskan, pengungkapan kasus narkoba ini menjadi bukti keseriusan Polres Situbondo dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga Situbondo agar bersih dari narkotika,"tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Situbondo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X