Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Situbondo dan akan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Situbondo dan akan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Sumber: Humas Polres Situbondo
Artikel Terkait
Dua Pengedar Narkoba Asal Kudu Jombang Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu 52,94 Gram Berhasil Diamankan
Polres Jombang Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Barang Bukti 51 Paket Sabu Berhasil Disita
Operasi Berantas Narkoba, Polisi Berhasil Amankan 6 Bandar Narkoba dan 2 Brankas Isi 1 Kg Sabu di Surabaya
Sembunyikan Paket Sabu di Pos Kamling dan Pinggir Sungai, 3 Supir Asal Jombang Dibekuk Polisi
Grebek Kampung Narkoba di NTB, Tim Gabungan BKO Amankan 25 Orang dan Sabu 29,72 Gram