Operasi Berantas Narkoba, Polisi Berhasil Amankan 6 Bandar Narkoba dan 2 Brankas Isi 1 Kg Sabu di Surabaya

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 09:58 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP William Cornelis Tannasale saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak (Humas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak)
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP William Cornelis Tannasale saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak (Humas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak)


TANJUNGPERAK, MOCOSIK.COM - Sejalan dengan Asta Cita yang menjadi program Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) terus gencar melakukan operasi pemberantasan Narkoba.

Kali ini, operasi pemberantasan narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil menangkap enam tersangka pengedar, salah satunya perempuan.

Selain mengamankan tersangka, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan Dua brankas berisi satu kilogram sabu sabu dan uang Rp230.900.000 dari bunker di lokasi.

Baca Juga: Polres Jombang Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Barang Bukti 51 Paket Sabu Berhasil Disita

Mesin press, plastik klip berbagai ukuran dan timbangan elektrik juga disita petugas di lokasi.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak, Senin (25/11/2024).

"Barang bukti tersebut milik Bandar berinisial RS dan MS yang kabur. Mereka menyimpan sabu di dalam bunker tersebut,"terangnya.

Dikatakan oleh AKBP William Cornelis Tannasale, operasi penggerebekan ini dilakukan pada Rabu (13/11/2024) yang lalu.

Saat itu, pihaknya menemukan penyuplai sabu sabu di Jalan Kunti, Surabaya, berinisial DH alias Mataplek.

"Saudara DH ini dikenal sebagai penyuplai sabu di sana, ia kami tangkap bersama istrinya LL, di rumah Jalan Platuk Donomulyo, Surabaya,"ungkap AKBP William Cornelis Tannasale.

Setelah menangkap suami istri ini, pihaknya juga mengamankan anak buah DH berinisial BG. Dari tiga tersangka ini diamankan 52 poket sabu sabu dan uang Rp6.250.000.

Polisi kemudian mengembangkan dan menangkap DW, warga Buntaran, Surabaya, dengan barang bukti empat poket sabu.

"Mereka ini mengedarkan di Jalan Kunti tersebut,"jelas AKBP William Cornelis Tannasale.

Hasil penyidikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak di lokasi, ternyata setelah menangkap empat bandar ini peredaran sabu di Jalan Kunti, Surabaya ini masih ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X