Berkedok Kantor EO, Pabrik Narkoba di Malang Berhasil Digrebek Polisi

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 22:10 WIB
Berkedok Kantor EO, Pabrik Narkoba terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Pisang Candi, Malang  Berhasil Digrebek Polisi  (Humas Polresta Malang Kota)
Berkedok Kantor EO, Pabrik Narkoba terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Pisang Candi, Malang Berhasil Digrebek Polisi (Humas Polresta Malang Kota)

MALANG, MOCOSIK.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama Polda Jatim dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, berhasil mengungkap pabrik narkoba terbesar di Indonesia, yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Selasa (2/7/2024).

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan 23 kg Tembakau Sintetis di Kalibata, Jakarta. Setelah itu, petugas kemudian melakukan profiling dan mengarah pada pabrik narkoba di Malang.

Perlu diketahui, bahwa pabrik ini memproduksi 3 (Tiga) jenis narkoba, yaitu Tembakau Sintetis (gorila), ekstasi dan pil xanax.

Dalam penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan, Polisi menemukan Clandestine Laboratory dan juga berhasil mengamankan 5 Pelaku, serta 1,2 ton Tembakau Sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi dan berbagai peralatan lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada dalam Konferensi Pers di Malang, Rabu (3/7/2024).

"Pabrik ini beroperasi selama 2 bulan dan menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari,"terangnya.

Menurutnya, modus operandi para Pelaku adalah menyewa rumah, dengan alibi sebagai Kantor EO (Event Organizer) untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat.

Baca Juga: Ungkap Kasus Narkoba, Polres Jombang Amankan 13 Tersangka Pengedar, Barang Buktinya Fantastic

"Proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh, melalui aplikasi Video Conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran,"imbuh Komjen Pol Wahyu Widada.

Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para Pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.

"Dari seluruh barang bukti yang disita, kami perkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa,"katanya.

Lebih lanjut, Komjen Pol Wahyu Widada menambahkan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda.

"Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,"ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto berpesan untuk warga Kota Malang dan Jawa Timur, untuk Jogo Jawa Timur bersama-sama memerangi narkoba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polresta Malang Kota

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X